Mayoritas ulama menghukumi sulam alis sebagai terlarang, karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan umumnya didahului pencabutan atau penipisan alis yang dilaknat dalam hadits. Pengecualian diberikan bila tujuannya mengobati cacat atau kelainan, misalnya alis hilang karena penyakit atau luka bakar, bukan sekadar memperindah penampilan.
Sulam alis menjadi salah satu perawatan yang paling banyak dicari muslimah. Prosesnya cepat, hasilnya rapi, dan membuat wajah terlihat segar tanpa perlu menggambar alis setiap hari. Wajar bila banyak yang bertanya-tanya tentang status hukumnya.
Artikel ini menguraikan hukum sulam alis dalam Islam secara berimbang: dalilnya, alasan pengharamannya, pendapat yang membolehkan dalam kondisi tertentu, serta hal teknis yang sering terlewat seperti pengaruhnya terhadap wudhu.
Poin Penting
- Dalil utamanya adalah hadits laknat terhadap an-namishah, yaitu wanita yang mencabut atau menipiskan alis.
- Sulam alis umumnya menggabungkan dua hal: pencabutan alis asli dan pewarnaan permanen di bawah kulit.
- Pengecualian diberikan untuk pengobatan cacat, bukan untuk memperindah.
- Sulam yang pigmennya masuk ke bawah kulit tidak menghalangi air wudhu, tetapi larangannya bukan soal wudhu.
Apa Itu Sulam Alis dan Bedanya dengan Sekadar Merapikan?
Sulam alis atau eyebrow embroidery adalah teknik memasukkan pigmen ke lapisan kulit dengan jarum halus untuk membentuk alis. Hasilnya bertahan bulanan sampai tahunan, tergantung teknik dan jenis kulit. Prosesnya hampir selalu diawali dengan merapikan bentuk alis asli, dan di sinilah persoalan syariatnya bermula.
Ini berbeda dengan sekadar membersihkan bulu halus di luar garis alis, atau menggambar alis dengan pensil yang bisa dihapus. Perbedaan ini penting karena hukum keduanya tidak sama.
Apa Dalil yang Menjadi Dasar Larangan?
Dalil yang paling sering dirujuk adalah riwayat dari Abdullah bin Mas'ud bahwa Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta ditato, wanita yang mencabut atau menipiskan alis, serta wanita yang merenggangkan gigi untuk memperindah, yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah (HR Bukhari dan Muslim).
Ada dua kata kunci pada hadits ini:
- An-namishah, yaitu mencabut atau menipiskan alis. Ini yang lazim dilakukan sebelum sulam agar bentuknya rapi.
- Al-mutafallijat lil husn, yaitu yang melakukannya untuk memperindah. Frasa "untuk memperindah" inilah yang oleh banyak ulama dipahami sebagai batasan, sehingga tindakan yang bertujuan mengobati cacat tidak masuk dalam larangan.
Pada akhir hadits disebutkan alasan pokoknya, yaitu mengubah ciptaan Allah. Ini menghubungkannya dengan peringatan dalam QS An-Nisa ayat 119 tentang mengubah ciptaan Allah.
Bagaimana Pendapat Ulama tentang Sulam Alis?
Pendapat mayoritas: terlarang. Alasannya karena sulam alis menggabungkan dua hal yang disebut dalam hadits, yaitu penipisan alis dan pewarnaan permanen yang menyerupai tato. Sifatnya yang bertahan lama membuatnya lebih dekat kepada mengubah ciptaan daripada sekadar berhias sementara.
Pendapat yang memberi keringanan. Sebagian ulama kontemporer membolehkan dalam kondisi tertentu, dengan syarat: tujuannya menghilangkan cacat yang menimbulkan tekanan psikologis, misalnya alis rontok total karena alopecia, kemoterapi, atau bekas luka bakar; bahannya aman; dan dilakukan oleh tenaga yang kompeten. Dasarnya adalah kaidah bahwa menghilangkan cacat berbeda dengan menambah keindahan.
Perlu dicatat bahwa keringanan ini bersifat pengobatan, bukan pintu umum. Menipiskan alis yang sudah normal agar terlihat lebih ideal tetap masuk dalam larangan menurut pendapat yang kuat.
Apakah Sulam Alis Membatalkan atau Menghalangi Wudhu?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul dan sering disalahpahami. Pada sulam alis, pigmen dimasukkan ke lapisan bawah kulit, bukan menumpuk di permukaannya. Karena itu ia tidak membentuk lapisan yang menghalangi air, sehingga wudhu dan mandi wajib tetap sah.
Yang perlu dipahami: larangan sulam alis bukan karena persoalan wudhu, melainkan karena mengubah ciptaan. Jadi argumen "wudhu saya tetap sah" tidak menjawab inti persoalannya.
Berbeda halnya dengan pewarna yang menumpuk di permukaan kulit atau kuku seperti kutek, yang memang menghalangi air sehingga harus dibersihkan sebelum bersuci. Pembahasan tentang batas berhias bisa dilihat di hukum memakai makeup dalam Islam.
Bagaimana jika Sudah Terlanjur Sulam Alis?
Jangan panik dan jangan berputus asa. Ini langkah yang bisa ditempuh.
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh dan bertekad tidak mengulangi. Pintu taubat terbuka selama nyawa belum di kerongkongan.
- Tidak wajib menghilangkan dengan cara yang membahayakan. Menghapus pigmen dengan laser bisa menimbulkan luka dan biaya besar. Bila berisiko, cukup biarkan sampai memudar sendiri.
- Tidak perlu mengulang sholat yang lalu, karena sulam tidak menghalangi sahnya bersuci.
- Perbanyak amal salih sebagai penutup kekhilafan. Panduan taubat yang benar ada di cara sholat taubat nasuha yang benar.
Apa Alternatif yang Aman untuk Muslimah?
- Pensil, pomade, atau maskara alis yang bisa dihapus. Efeknya serupa dan tidak permanen.
- Membersihkan bulu halus di luar garis alis. Sebagian ulama membolehkan merapikan yang berada jauh di luar bentuk alis karena tidak termasuk namsh, dengan izin suami bagi yang menikah.
- Perawatan alami seperti minyak kemiri atau castor oil untuk menebalkan alis.
- Menerima bentuk wajah sebagai pemberian. Ini yang paling sulit tetapi paling menenangkan. Artikel cara mencintai diri sendiri menurut Islam membahasnya lebih dalam.
Baca Juga
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
Apa hukum sulam alis dalam Islam?
Mayoritas ulama menghukuminya terlarang karena termasuk mengubah ciptaan Allah dan umumnya didahului pencabutan atau penipisan alis yang dilaknat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Pengecualian diberikan bila tujuannya mengobati cacat, bukan memperindah.
Apakah sulam alis termasuk tato?
Secara teknis keduanya sama-sama memasukkan pigmen ke bawah kulit, hanya berbeda kedalaman dan daya tahannya. Karena itu banyak ulama menyamakan hukumnya dengan tato yang disebut dalam hadits, meskipun sulam bersifat semi permanen.
Apakah sulam alis membatalkan wudhu?
Tidak. Pigmen sulam berada di bawah lapisan kulit sehingga tidak menghalangi air sampai ke kulit, dan wudhu maupun mandi wajib tetap sah. Namun perlu diingat, larangannya bukan karena wudhu, melainkan karena mengubah ciptaan Allah.
Bagaimana hukum sulam alis untuk menyenangkan suami?
Berhias untuk suami memang dianjurkan, tetapi anjuran itu tidak membolehkan cara yang terlarang. Keridhaan suami tidak mengubah status perbuatan yang dilarang, dan masih banyak cara berhias yang dibolehkan seperti riasan yang bisa dihapus.
Apakah boleh sulam alis jika alis rontok karena penyakit?
Sebagian ulama kontemporer membolehkannya, karena termasuk menghilangkan cacat dan bukan menambah keindahan. Syaratnya benar-benar karena kondisi medis seperti alopecia, efek kemoterapi, atau bekas luka bakar, bahannya aman, dan sebaiknya dikonsultasikan dahulu kepada ustadz yang kompeten.
Apakah mencukur atau merapikan alis sama hukumnya dengan sulam?
Keduanya berkaitan tetapi tidak identik. Mencabut atau menipiskan alis termasuk namsh yang dilarang. Sebagian ulama membolehkan membersihkan bulu halus yang tumbuh jauh di luar garis alis karena tidak mengubah bentuk alis itu sendiri.
Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur sulam alis?
Bertaubat dengan sungguh-sungguh dan bertekad tidak mengulangi. Tidak wajib menghapusnya dengan cara yang membahayakan atau memberatkan seperti laser, cukup dibiarkan memudar. Sholat yang sudah dikerjakan juga tidak perlu diulang.
Apa alternatif sulam alis yang dibolehkan?
Gunakan pensil, pomade, atau maskara alis yang bisa dihapus, rawat alis secara alami agar lebih tebal, dan bersihkan hanya bulu halus yang berada jauh di luar garis alis. Cara-cara ini memberi hasil serupa tanpa sifat permanen.
Komentar
Komentar pembaca
Komentar dimoderasi untuk mengurangi spam.
Tinggalkan komentar