Artikel

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah 3 Bulan: Penjelasan Syar'i dan Langkah yang Bisa Istri Ambil

Nafkah adalah kewajiban, bukan pemberian sukarela. Ini penjelasan dan jalan keluarnya.

DA
By Dimas Agustav
28 Juli 2026
7 min read 33 views
Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah 3 Bulan: Penjelasan Syar'i dan Langkah yang Bisa Istri Ambil

Informasi

Published
28 Juli 2026
Reading time
7 min
Views
33

Memberi nafkah adalah kewajiban suami, bukan kebaikan sukarela. Bila suami mampu tetapi sengaja tidak menafkahi, ia berdosa dan nafkah yang tertunggak menjadi utang yang tetap harus dibayar. Istri berhak menuntutnya, mengambil dari harta suami secukupnya secara wajar, hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bila jalan musyawarah buntu.

Banyak muslimah bertahan diam bertahun-tahun karena mengira menuntut nafkah adalah bentuk kurang sabar atau tidak berbakti. Padahal Islam menempatkan nafkah sebagai hak istri yang melekat, bukan bonus yang boleh ditiadakan sesuka hati.

Artikel ini membahas hukum suami tidak memberi nafkah secara jernih: dasarnya, status nafkah yang tertunggak, dan langkah bertahap yang bisa ditempuh tanpa terburu-buru merusak rumah tangga.

Poin Penting

  • Nafkah lahir wajib atas suami yang mampu, ditegaskan Al-Quran dan hadits.
  • Nafkah yang tidak dibayar berubah menjadi utang, tidak gugur oleh berjalannya waktu.
  • Istri boleh mengambil dari harta suami secukupnya secara wajar bila suami pelit menafkahi.
  • Ketidakmampuan karena sakit atau kehilangan pekerjaan berbeda hukumnya dengan kesengajaan.

Apa Dasar Kewajiban Suami Memberi Nafkah?

Allah berfirman bahwa kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah: 233). Pada ayat lain Allah menegaskan agar orang yang lapang memberi nafkah menurut kelapangannya, dan yang disempitkan rezekinya memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya (QS At-Talaq: 7).

Dalam khutbah Wada, Rasulullah menyebut bahwa istri memiliki hak atas suami berupa rezeki dan pakaian dengan cara yang makruf (HR Muslim). Beliau juga memperingatkan bahwa cukuplah seseorang berdosa bila menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya (HR Abu Dawud, dinilai hasan).

Dari sini jelas: nafkah bukan hadiah. Ia kewajiban yang melekat selama akad nikah masih sah dan istri tidak nusyuz.

Apa Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Selama 3 Bulan?

Hukumnya bergantung pada sebabnya, dan inilah yang sering dicampuradukkan.

  1. Mampu tetapi sengaja tidak menafkahi. Ini haram dan berdosa. Suami menahan hak yang bukan miliknya. Nafkah selama 3 bulan itu menjadi utang yang tetap wajib dibayar meski nanti ia kembali menafkahi.
  2. Tidak mampu karena sakit, di-PHK, atau usaha bangkrut. Ia tidak berdosa selama benar-benar berusaha. Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya (QS Al-Baqarah: 286). Namun nafkah itu tetap tercatat sebagai utang menurut mayoritas ulama, dan istri yang merelakannya mendapat pahala besar.
  3. Mampu tetapi memberi jauh di bawah kelayakan. Ini juga bentuk kelalaian, karena ukuran nafkah adalah makruf, yaitu wajar sesuai kemampuan suami dan kebutuhan pokok keluarga.

Perlu dicatat, nafkah gugur bila istri nusyuz, yaitu membangkang tanpa alasan syar'i seperti meninggalkan rumah tanpa izin. Namun perselisihan biasa atau perbedaan pendapat bukanlah nusyuz.

Apakah Nafkah yang Tertunggak Menjadi Utang?

Menurut mayoritas ulama, ya. Nafkah lahir adalah hak yang bersifat utang bagi suami. Berbeda dengan nafkah batin yang tidak bisa diutangkan, nafkah lahir yang tidak ditunaikan tetap tercatat dan bisa dituntut, termasuk untuk periode yang sudah lewat.

Artinya, kalimat "sudah lewat 2 tahun, ya sudahlah" secara syar'i tidak otomatis benar. Hak itu tetap ada sampai dibayar atau direlakan istri dengan kerelaan yang tulus, bukan karena terpaksa atau takut.

Bagaimana Hukumnya jika Istri Bekerja dan Berpenghasilan?

Penghasilan istri tidak menggugurkan kewajiban suami. Harta istri adalah miliknya sendiri, dan bila ia menggunakannya untuk keluarga, itu terhitung sedekah yang berpahala, bukan pengalihan kewajiban.

Banyak rumah tangga retak karena kekeliruan ini: suami merasa aman karena istri sudah bekerja. Padahal secara syar'i, kewajiban nafkah tetap berada di pundak suami. Pembahasan lebih luas tentang posisi muslimah bekerja bisa dibaca di hukum wanita bekerja dalam Islam.

Bolehkah Istri Mengambil Harta Suami untuk Kebutuhan?

Boleh, dengan batas yang jelas. Hindun binti Utbah pernah mengadu kepada Rasulullah bahwa suaminya, Abu Sufyan, sangat pelit dan tidak memberi nafkah yang cukup untuk dirinya dan anaknya. Rasulullah menjawab agar ia mengambil dari harta suaminya secukupnya untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya dengan cara yang makruf (HR Bukhari dan Muslim).

Dua batasan penting dari hadits ini: secukupnya, bukan sesukanya, dan makruf, yaitu wajar menurut kebiasaan yang berlaku. Ini bukan izin mengambil diam-diam untuk hal konsumtif, melainkan jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok yang ditahan.

Langkah Bertahap yang Bisa Istri Tempuh

Islam mendorong perbaikan sebelum perpisahan. Karena itu tempuh berurutan, jangan melompat ke langkah terakhir.

  1. Bicarakan berdua di waktu yang tenang. Sampaikan angka kebutuhan pokok secara konkret, bukan keluhan umum. Banyak suami baru sadar ketika melihat rinciannya.
  2. Pastikan sebabnya. Bedakan tidak mau dengan tidak mampu. Penanganannya sangat berbeda, dan menuduh keliru hanya memperkeruh.
  3. Libatkan penengah dari kedua keluarga. Al-Quran menganjurkan mengirim hakam, yaitu juru damai dari pihak suami dan pihak istri (QS An-Nisa: 35).
  4. Minta bantuan tokoh agama atau konselor keluarga yang dipercaya kedua pihak.
  5. Ambil hak secukupnya secara makruf bila kebutuhan pokok benar-benar terancam, berdasarkan hadits Hindun di atas.
  6. Ajukan ke Pengadilan Agama. Istri berhak mengajukan gugatan nafkah, atau gugatan cerai bila suami menelantarkan dalam waktu lama. Dalam hukum positif Indonesia, penelantaran termasuk alasan yang diakui.

Catatan: artikel ini bersifat penjelasan umum. Untuk kasus yang spesifik, terutama yang menyangkut kekerasan atau proses hukum, konsultasikan dengan ustadz yang kompeten dan pendamping hukum.

Bagaimana Menjaga Diri Selama Masa Sulit Ini?

Bertahan dalam ketidakpastian ekonomi sambil menjaga hati tetap bersih itu berat. Jangan memikulnya sendirian. Sampaikan kepada Allah lebih dahulu sebelum kepada manusia, jaga kesehatan mental, dan jangan biarkan rasa malu membuatmu berhenti mencari solusi.

Bila kondisi ini sudah menimbulkan kesepian yang dalam, artikel mengatasi kesepian dalam rumah tangga menurut Islam dan cara melatih kesabaran dalam Islam dapat menjadi teman merawat hati.

Baca Juga

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Apa hukum suami tidak memberi nafkah selama 3 bulan?

Bila ia mampu tetapi sengaja tidak menafkahi, hukumnya haram dan ia berdosa karena menahan hak istri. Nafkah selama 3 bulan itu menjadi utang yang tetap wajib dibayar. Namun bila penyebabnya ketidakmampuan nyata seperti sakit atau kehilangan pekerjaan, ia tidak berdosa selama tetap berusaha.

Apakah nafkah yang tidak diberikan selama bertahun-tahun bisa dituntut?

Menurut mayoritas ulama bisa, karena nafkah lahir yang tertunggak berstatus utang dan tidak gugur oleh berjalannya waktu. Hak itu tetap ada sampai dibayar atau direlakan istri dengan kerelaan yang tulus.

Apakah suami tetap wajib menafkahi istri yang bekerja?

Ya. Penghasilan istri adalah miliknya sendiri dan tidak menggugurkan kewajiban suami. Bila istri menggunakan hartanya untuk keluarga, itu terhitung sedekah yang berpahala, bukan pengalihan kewajiban.

Bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah batin?

Nafkah batin juga merupakan hak istri, dan mengabaikannya tanpa alasan syar'i termasuk kezaliman. Bedanya dengan nafkah lahir, nafkah batin tidak bisa diutangkan atau diganti dengan uang. Bila berlangsung lama tanpa uzur, ini termasuk alasan yang dapat diajukan istri dalam gugatan.

Bolehkah istri mengambil uang suami tanpa izin karena tidak dinafkahi?

Boleh secukupnya dan dengan cara yang makruf, berdasarkan hadits Hindun binti Utbah yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Batasannya jelas: hanya sebesar kebutuhan pokok diri dan anak, bukan untuk hal konsumtif atau melebihi kewajaran.

Apakah nafkah gugur jika istri sedang bertengkar dengan suami?

Tidak. Nafkah hanya gugur bila istri nusyuz, yaitu membangkang tanpa alasan syar'i. Perselisihan biasa, perbedaan pendapat, atau ketegangan rumah tangga tidak termasuk nusyuz.

Apakah istri berdosa jika menggugat cerai karena tidak dinafkahi?

Tidak, bila penelantaran itu nyata dan jalan damai sudah ditempuh. Islam mencela istri yang meminta cerai tanpa alasan, namun penelantaran nafkah termasuk alasan yang diakui. Tetap disarankan menempuh musyawarah dan mediasi terlebih dahulu.

Ke mana istri bisa mengadu jika suami menelantarkan nafkah?

Mulai dari keluarga kedua pihak sebagai juru damai, lalu tokoh agama atau konselor keluarga. Bila buntu, istri dapat mengajukan gugatan nafkah atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Untuk kasus yang disertai kekerasan, segera cari pendampingan hukum.

Pertanyaan umum

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Accordion responsif agar pembaca cepat menemukan jawaban.

Apa hukum suami tidak memberi nafkah selama 3 bulan? +
Bila mampu tetapi sengaja tidak menafkahi, hukumnya haram dan ia berdosa karena menahan hak istri, dan nafkah 3 bulan itu menjadi utang yang wajib dibayar. Bila penyebabnya ketidakmampuan nyata seperti sakit atau kehilangan pekerjaan, ia tidak berdosa selama tetap berusaha.
Apakah nafkah yang tidak diberikan bertahun-tahun bisa dituntut? +
Menurut mayoritas ulama bisa, karena nafkah lahir yang tertunggak berstatus utang dan tidak gugur oleh berjalannya waktu. Hak itu tetap ada sampai dibayar atau direlakan istri dengan tulus.
Apakah suami tetap wajib menafkahi istri yang bekerja? +
Ya. Penghasilan istri adalah miliknya sendiri dan tidak menggugurkan kewajiban suami. Bila istri memakai hartanya untuk keluarga, itu terhitung sedekah yang berpahala, bukan pengalihan kewajiban.
Bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah batin? +
Nafkah batin juga hak istri dan mengabaikannya tanpa alasan syar'i termasuk kezaliman. Bedanya, nafkah batin tidak bisa diutangkan atau diganti uang. Bila berlangsung lama tanpa uzur, ini termasuk alasan yang dapat diajukan istri dalam gugatan.
Bolehkah istri mengambil uang suami tanpa izin karena tidak dinafkahi? +
Boleh secukupnya dan dengan cara makruf, berdasarkan hadits Hindun binti Utbah (HR Bukhari dan Muslim). Batasannya hanya sebesar kebutuhan pokok diri dan anak, bukan untuk hal konsumtif atau melebihi kewajaran.
Apakah nafkah gugur jika istri sedang bertengkar dengan suami? +
Tidak. Nafkah hanya gugur bila istri nusyuz, yaitu membangkang tanpa alasan syar'i. Perselisihan biasa atau perbedaan pendapat tidak termasuk nusyuz.
Apakah istri berdosa jika menggugat cerai karena tidak dinafkahi? +
Tidak, bila penelantaran itu nyata dan jalan damai sudah ditempuh. Islam mencela permintaan cerai tanpa alasan, namun penelantaran nafkah termasuk alasan yang diakui.
Ke mana istri bisa mengadu jika suami menelantarkan nafkah? +
Mulai dari keluarga kedua pihak sebagai juru damai, lalu tokoh agama atau konselor keluarga. Bila buntu, istri dapat mengajukan gugatan nafkah atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Untuk kasus disertai kekerasan, segera cari pendampingan hukum.

Komentar

Komentar pembaca

Komentar dimoderasi untuk mengurangi spam.

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar yang disetujui.